PENGADILAN AGAMA LUBUK SIKAPING MUSNAHKAN BLANGKO AKTA CERAI YANG SUDAH TIDAK TEPAKAI
Selasa, 2 September 2025
Pengadilan Agama Lubuk Sikaping melaksanakan pemusnahan blangko Akta Cerai yang sudah tidak terpakai lagi yang dilaksanakan dihalaman belakang Pengadilan Agama Lubuk Sikaping. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Bapak Wendri, S.Ag., M.H selaku Penanggung Jawab, Bapak Yusra Nelhendra, S.E., selaku Ketua Tim dan diikuti oleh Panitia Pemusnahan Blangko Akta Cerai dengan saksi-saksi Ibu Lara Harnita, S.H.I dan Ibu Syamsurna, S.Ag. Adapun jumlah yang dimusnahkan terdiri dari Blanko akta cerai tahun 2025 sebanyak 2 buku .
Pemusnahan blanko ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (BADILAG) Nomor: 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025, yang mengatur tata cara pemusnahan dokumen resmi yang sudah tidak berlaku.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, transparan, dan disaksikan oleh seluruh pejabat serta aparatur terkait. Blanko dimusnahkan dengan cara dibakar langsung hingga tidak dapat digunakan kembali, sebagai bentuk pengamanan dokumen negara yang memiliki potensi disalahgunakan apabila tidak dikelola dengan baik.