header web

Selamat Datang di Official Website Pengadilan Agama Lubuk Sikaping -- Kami Mengutamakan Pelayanan yang Prima demi Terwujudnya Peradilan yang Agung

Written by liza on . Hits: 37

PENGADILAN AGAMA LUBUK SIKAPING MUSNAHKAN BLANGKO AKTA CERAI YANG SUDAH TIDAK TEPAKAI

 

ac1  ac2

 

Selasa, 2 September 2025

Pengadilan Agama Lubuk Sikaping melaksanakan pemusnahan blangko Akta Cerai yang sudah tidak terpakai lagi yang dilaksanakan dihalaman belakang Pengadilan Agama Lubuk Sikaping. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Bapak Wendri, S.Ag., M.H selaku Penanggung Jawab, Bapak Yusra Nelhendra, S.E., selaku Ketua Tim dan diikuti oleh Panitia Pemusnahan Blangko Akta Cerai dengan saksi-saksi Ibu Lara Harnita, S.H.I dan Ibu Syamsurna, S.Ag. Adapun jumlah yang dimusnahkan terdiri dari Blanko akta cerai tahun 2025 sebanyak 2 buku .

 

 ac3  ac4  ac5

 

Pemusnahan blanko ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (BADILAG) Nomor: 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025, yang mengatur tata cara pemusnahan dokumen resmi yang sudah tidak berlaku.

 

ac7  ac8

 

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, transparan, dan disaksikan oleh seluruh pejabat serta aparatur terkait. Blanko dimusnahkan dengan cara dibakar langsung hingga tidak dapat digunakan kembali, sebagai bentuk pengamanan dokumen negara yang memiliki potensi disalahgunakan apabila tidak dikelola dengan baik.

  

Add comment


Security code
Refresh

 ZONA INTEGRITAS

 01 simari 02 komdanas 03 sikep 04 e court 05 siwas 06 pustaka 07 sisutan 08 lpse 09 sirup 10 sakti

Relaas Delegasi

ptsp2023

Jam Layanan

jam kerja 2

Lokasi Kantor

Copyright © Tim IT Pengadilan Agama Lubuk Sikaping 2024